Dalam 13 Hari

Polisi Tilang 408 Bule di Bali 

Bule di Bali diberhentikan petugas karena langgar protokol kesehatan. 

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Bali menilang sebanyak 408 Warga Negara Asing (WNA) atas pelanggaran lalu lintas. Jumlah itu berasal dari razia yang dilakukan sejak 4 hingga 16 Maret 2023.Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan penertiban dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas."Jumlahnya sampai tanggal 4 hingga 16 Maret 2023, kita bisa mendatakan sebanyak 408 orang wisatawan yang melakukan pelanggaran," kata Irjen Putu, saat konferensi pers, di Mapolda Bali, Jumat (17/3).Putu tidak menyebutkan asal negara turis yang paling banyak melanggar. Tetapi, dia mengisyaratkan masyarakat sudah mengetahui asal muasal WNA tersebut.


"Memang yang tertinggi di dominasi wisatawan yang mungkin rekan-rekan tau. Yang banyak sekarang melakukan kegiatan-kegiatan di sini saya tidak sebutkan negaranya rekan-rekan sudah tau," imbuhnya.Sementara jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh turis di Bali, yaitu tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat palsu."Itu kira-kira jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan yang melanggar lalu lintas," ujarnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar